CYBERLAW UNTUK JASA PERBANKAN
Dari sini sebenarnya dapat dikenali bahwa teknologi informasi yang dikembangkan oleh industri perbankan saat ini telah memberikan peluang bagi kemajuan usaha industri perbankan, namun demikian, sejalan dengan hal tersebut industri perbankan juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Tantangan tersebut salah satunya yang paling krusial mengenai aspek-aspek hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi
Aspek hukum ini dikenal dengan istilah Cyberlaw. Cyberlaw merupakan instrumen hukum yang diterapkan dalam kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan dari cyberlaw dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang memanfaatkan teknologi informasi. Di Indonesia, ketentuan hukum yang dapat dikategorisasikan sebagai cyberlaw keberadaannya masih sangat terbatas. Saat ini secara umum cyberlaw tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan secara khusus dalam bidang perbankan di atur di dalam Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
Dalam perkembangannya, berbagai isu atau permasalahan hukum saat ini timbul dalam pemanfaatan teknologi informasi. Beberapa isu itu semisal, perlindungan hukum terhadap nasabah dalam layanan internet payment system, isu keamanan dan privacy, isu sertifikasi keandalan, isu hak kekayaan intelektual, isu pembatasan tanggung jawab, penyelesaian sengketa dan masih banyak lagi isu lainnya
Berdasarkan realitas ini, maka industri perbankan sesungguhnya dituntut untuk terus meningkatkan pengetahuan dan penguasaan hukum yang benar, sehingga berbagai persoalan hukum yang ditimbulkan dari pemanfaatan teknologi informasi ini dapat disikapi dan diselesaikan dengan benar. Pensikapan dan penyelesain hukum yang dimaksud tidak hanya didasarkan pada penerapan ketentuan-ketentuan hukum normatif, tetapi teknik dan strategi penerapan hukum dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi penting dan strategis.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
·
Peserta pelatihan mampu memahami,
menguasai dan memiliki kemampuan teknis dalam penerapan cyberlaw dalam setiap
kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh industri perbankan
Siapa yang harus ikut pelatihan?
·
Direktur, Manager, Supervisor dan
Staf diperbankan
·
Semua pihak yang membutuhkan
pengetahuan seputar Cyberlaw untuk Jasa Perbankan
Jadwal Terdekat:
kosong
Materi Pelatihan
1.
Pengenalan cyberlaw dalam sistem
hukum Indonesia
2.
Isu-isu hukum pemanfaatan
teknologi informasi
3.
Cyberlaw dalam layanan jasa
perbankan di Indonesia
4.
Teknik dan strategi penyusunan
kontrak dalam layanan internet banking
5.
Teknik dan strategi perlindungan
konsumen dalam layanan internet banking
6.
Teknik dan strategi perlindungan
hak kekayaan intelektual dalam layanan internet banking
7.
Pembatasan tanggung jawab dalam
layanan internet banking
8.
Penyelesaian sengketa bisnis
internet banking
9.
Computer Forensic dalam penguatan
aspek hukum internet banking
10. Studi
kasus dan diskusi
Biaya Investasi
ONLINE
Durasi Pelatihan 2 Hari
Rp 3.750.000
Soft Copy Materi (Dikirim By Email) Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
Daftar SekarangIN-CLASS
Durasi Pelatihan 2 Hari
Rp 5.000.000
Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir) Makan Siang Coffee Break Sertifikat
Daftar SekarangJadwal Lainnya:
belum ada jadwal
Mengapa Harus Training Bersama Kami?
Keunggulan MKI Training
Mereka yang telah bekerja sama dengan kami
Klien MKI Training
Testimoni
Mari Bertumbuh Bersama MKI Training
Ambil kesempatan baik ini untuk dapatkan solusi efektif pengembangan kualifikasi skill Anda