
ASPEK HUKUM KREDIT DAN PENGIKATAN JAMINAN UTANG
Sebelum menandatangani perjanjian kredit dan jaminan yang mengikat atau dana yang belum dicairkan, semua orang yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek hukum di bidang kredit dan jaminan yang mengikat, sehingga posisi Bank tetap aman meskipun ada masalah hukum antara Bank dan Debitur. Selain menjaga posisi Bank aman, juga diharapkan bahwa proses pengikatan atau pemberian kredit kepada Debitur dapat berjalan dengan baik dan lancar, karena dalam praktiknya tidak jarang (sering) terjadi dalam pemberian pinjaman terhambat, bahkan bermasalah karena untuk beberapa pihak yang terlibat dalam proses kredit, masih relatif tidak memadai untuk memahami aspek hukum di bidang kredit dan pengikatan agunan.
Setelah kredit dicairkan, masing-masing bank akan ingin dan berusaha keras sehingga debitur dapat mengembalikan pinjaman seperti yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya selalu ada risiko bahwa pinjaman diberikan dalam bentuk pinjaman yang tidak dapat dikembalikan tepat waktu, yang sering disebut sebagai kredit bermasalah atau NPL. Untuk meminimalkan risiko kerugian bank akibat NPL, bank harus bekerja keras tentang cara menyimpan dan menyelesaikannya dengan benar dan benar. Bahkan dalam kondisi tertentu, ada kalanya bank harus meminta penasihat hukum mengenai penyelamatan dan penyelesaian NPL ini.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
1.
Peserta pelatihan mampu memahami
dan mengetahui hubungan kreditor dan debitor dalam lingkup pinjaman dana, modal
usaha, pembiayaan proyek.
2.
Peserta pelatihan mampu memahami
dan mengetahui bentuk perjanjian kredit dan penjaminan kredit (formalitas,
aplikasi dan eksekusinya)
3.
Peserta pelatihan diharapkan
dapat menambah ilmu-pengetahuan, kemudian menerapkannya secara langsung dalam
praktik / pekerjaan sehari-hari terkait dengan Aspek Hukum dan Pengikatan
Jaminan.
Siapa yang harus ikut pelatihan?
·
Legal Officer Bank / Lembaga
Pembiayaan Non Bank
·
Account Officer Bank / Commercial
Banking Relationship Manager / Lembaga Pembiayaan Non Bank
·
Risk Management / Credit Analyst
Bank/ Lembaga Pembiayaan Non Bank
·
Appraiser Bank / Lembaga
Pembiayaan Non Bank
·
Notaris-PPAT/Asisten/Pegawai
Notaris-PPAT
·
Konsultan Hukum / Advokat / Para
Legal
·
Eksekutif Perusahaan (Director,
Managing Director, Commissioner, , Corporate Secretary Staff, Legal
Manager, legal officer/ staff).
·
Semua pihak yang membutuhkan
pengetahuan seputar Aspek Hukum Kredit Dan Pengikatan Jaminan Utang
Jadwal Terdekat:
kosong
Materi Pelatihan
1.
Entitas dan Organisasi Usaha
sebagai Pemohon Kredit
2.
Aspek Hukum Perjanjian Kredit
3.
Perjanjian dan Syarat berlakunya
perjanjian kredit
4.
Affirmative & Negative
Covenant Pelaksanaan Perjanjian Kredit
5.
Jenis Jaminan Kredit, Pengikatan
dan Pelaksanannya
6.
Peran dan Tanggungjawab Notaris
dakam penyusunan Perjanjian kredit
7.
Aspek Hukum Calon Pemohon Kredit
Bank
8.
Aspek Hukum Jaminan Kredit Bank,
berikut Pengikatannya
9.
Tugas dan Tanggung Jawab
(konsultan hukum/advokat dan Notaris-PPAT dalam membuat Perjanjian Kredit Bank)
10. Pendekatan
dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
11. Bentuk
penyelamatan dan penyelesaian NPL dengan cara non litigasi dan litigasi (proses
eksekusi jaminan melalui lembaga-lembaga hukum)
12. Proses
eksekusi lelang kangsung (parate eksekusi) dan/atau melalui pengadilan atas
jaminan hak tanggungan dan fidusia.
Biaya Investasi
ONLINE
Durasi Pelatihan 2 Hari
Rp 3.750.000
Soft Copy Materi (Dikirim By Email) Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
Daftar SekarangIN-CLASS
Durasi Pelatihan 2 Hari
Rp 5.500.000
Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir) Makan Siang Coffee Break Sertifikat
Daftar SekarangJadwal Lainnya:
belum ada jadwal
Mengapa Harus Training Bersama Kami?
Keunggulan MKI Training
Mereka yang telah bekerja sama dengan kami
Klien MKI Training
Testimoni
Mari Bertumbuh Bersama MKI Training
Ambil kesempatan baik ini untuk dapatkan solusi efektif pengembangan kualifikasi skill Anda