PERPAJAKAN UNTUK HRD
Jangan berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi, perpajakan tetapi semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas, tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR champion sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas diperusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis, efisien.
Kenyatannya justru malah banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya. Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda, sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan.
Semua kebijakan, fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di devisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.
Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, tantiem, jenis natura, outsourcing, PPN, PPH pasal 23, Tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon, masih banyak lagi.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.
Siapa yang harus ikut pelatihan?
Jadwal Terdekat:
10 Feb 2026 - 11 Feb 2026
Materi Pelatihan
Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
Kewajiban Pemotong Pajak.
Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
Prinsip taxable – deductible
Tax Planning PPh Pasal 21/26 .
Biaya Investasi
ONLINE
Durasi Pelatihan 2 Hari
Rp 3.750.000
Soft Copy Materi (Dikirim By Email) Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE) Daftar SekarangIN-CLASS
Durasi Pelatihan 2 Hari
Rp 5.500.000
Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir) Makan Siang Coffee Break Sertifikat Daftar SekarangJadwal Lainnya:
12 Mar 2026 - 13 Mar 2026
09 Apr 2026 - 10 Apr 2026
12 Mei 2026 - 13 Mei 2026
09 Jun 2026 - 10 Jun 2026
09 Jul 2026 - 10 Jul 2026
11 Ags 2026 - 12 Ags 2026
08 Sep 2026 - 09 Sep 2026
13 Okt 2026 - 14 Okt 2026
10 Nov 2026 - 11 Nov 2026
08 Des 2026 - 09 Des 2026
Mengapa Harus Training Bersama Kami?
Keunggulan MKI Training
Mereka yang telah bekerja sama dengan kami
Klien MKI Training
Testimoni
Mari Bertumbuh Bersama MKI Training
Ambil kesempatan baik ini untuk dapatkan solusi efektif pengembangan kualifikasi skill Anda