UPDATE ASPEK AKUNTANSI & PERPAJAKAN ATAS USAHA JASA KONTRUKSI (SESUAI PP NO.9 / 2022)
Dilihat dari sisi siklus operasinya yang memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun akan dihitung secara khusus. Dalam pelatihan yang kami laksanakan ini akan membahas mengenai aspek akuntansi dan perpajakan khusus untuk jasa konstruksi yang dihubungkan dengan perkembangan peraturan perpajakan terbaru Di bidang perpajakan Pemerintah melakukan penyesuaian aturan tarif PPh Final atas usaha jasa konstruksi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP No.9/2022). Penyesuaian ini dilakukan untuk membantu sektor konstruksi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Kepastian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk sektor jasa konstruksi hanya akan berlaku selama tiga tahun pajak. Sebab, pada tahun pajak ketiga nanti, setelah itu pemerintah akan engevaluasi keberlanjutannya. Jika hasil evaluasi menyatakan PPh final untuk jasa konstruksi tidak sesuai dengan asas keadilan dan kesetaraan, maka pengenaan PPh dapat mengacu pada ketentuan umum, yaitu Pasal 17 UU PPh. Evaluasi akan dilakukan tiga tahun pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022, yaitu pada 21 Februari 2022.
Dalam peraturan terbaru pemerintah memperjelas dan memperluas cakupan kegiatan usaha jasa konstruksi yang bisa menggunakan penghitungan PPh final. Jika sebelumnya, yang termasuk sebagai usaha jasa konstruksi dibedakan ke dalam layanan jasa konsultasi perencanaan konstruksi, pekerjaan konstruksi dan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah mengubah pengelompokannya ke dalam jasa konsultasi, jasa pekerjaan konstruksi dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi atau gabungan antara konsultasi dan pekerjaan.
Apa saja yang berubah? Bagaimana dampak perubahan tersebut serta antisipasi yang perlu disiapkan oleh masyarakat Wajib Pajak? Dapatkan updatenya dengan mengikuti pelatihan satu hari ini.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan
1.
Pengantar: pengertian-pengertian,
gambaran umum, karakteristik jasa konstruksi, konsep beban dan penghasilan
2.
Aspek Akuntansi atas Kontrak
Konstruksi : pendapatan kontrak, biaya kontrak, dan pengakuan pendapatan dan
biaya konstruksi sesuai PSAK 72 & PSAK 66.
3.
Aspek PPh 21 & PPh Pot Put
sesuai PP No.9/2022
4.
Perlakuan PPN
5.
Pengujian dan Dokumentasi pada
Pemeriksaan Pajak
6.
Study Kasus
Siapa yang harus ikut pelatihan?
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur
keuangan, tax manager, staff di bagian akuntansi, perpajakan dan sebagainya,
khususnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi
Jadwal Terdekat:
25 Feb 2026 - 26 Feb 2026
Materi Pelatihan
1.
Pengantar: pengertian-pengertian,
gambaran umum, karakteristik jasa konstruksi, konsep beban dan penghasilan
2.
Aspek Akuntansi atas Kontrak
Konstruksi : pendapatan kontrak, biaya kontrak, dan pengakuan pendapatan dan
biaya konstruksi sesuai PSAK 72 & PSAK 66.
3.
Aspek PPh 21 & PPh Pot Put
sesuai PP No.9/2022
4.
Perlakuan PPN
5.
Pengujian dan Dokumentasi pada
Pemeriksaan Pajak
6.
Study Kasus
Biaya Investasi
ONLINE
Durasi Pelatihan 2 Hari
Rp 3.750.000
Soft Copy Materi (Dikirim By Email) Seminar Kits (ATK) & Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
Daftar SekarangIN-CLASS
Durasi Pelatihan 2 Hari
Rp 5.500.000
Seminar Kits ( Handcopy Materi + ATK + Souvenir) Makan Siang Coffee Break Sertifikat
Daftar SekarangJadwal Lainnya:
30 Mar 2026 - 31 Mar 2026
29 Apr 2026 - 30 Apr 2026
25 Mei 2026 - 26 Mei 2026
29 Jun 2026 - 30 Jun 2026
27 Jul 2026 - 28 Jul 2026
26 Ags 2026 - 27 Ags 2026
28 Sep 2026 - 29 Sep 2026
26 Okt 2026 - 27 Okt 2026
25 Nov 2026 - 26 Nov 2026
28 Des 2026 - 29 Des 2026
Mengapa Harus Training Bersama Kami?
Keunggulan MKI Training
Mereka yang telah bekerja sama dengan kami
Klien MKI Training
Testimoni
Mari Bertumbuh Bersama MKI Training
Ambil kesempatan baik ini untuk dapatkan solusi efektif pengembangan kualifikasi skill Anda